Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu , Pesanggaran, Banyuwangi, yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo, yang ditetapkan sebagai kawasan obyak vital, hingga kini masih menjadi perbincangan dibanyak kalangan, mulai dari masyarakat umum , aktivis , pemburu berita , pakar politik bahkan presiden indonesia saat ini Joko widodo tidak ketinggalan untuk ikut turun langsung dan belusukan kelokasi tambang emas ini.
Emas adalah unsur kimia dlm tabel periodik yang memiliki simbol Au dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi yang lembek, mengkilap, kuning, berat, "malleable", dan "ductile".
Titik lebur : 1.064 °C
Titik didih : 2.700 °C
Nomor atom : 79
Konfigurasi elektron : [Xe] 4f145d106s1
Deret kimia : Logam, Logam transisi, Unsur periode 6, Group 11 element, Logam berat beracun
Data dari tabel periodik kimia emas tersebut menunjukkan bahwa emas memiliki kandungan racun yang berbahaya akan tetapi siapa yang tidak menyukai , menggemari dan atau tertarik dengan barang yang satu ini. karena disamping barangnya yang berkilau kekuningan harga dan atau nilai jual yang tinggi menjadikan logam yang satu ini menjadi barang koleksi sekunder dikalangan para investor dan pebisnis.
Kembali ke Tambang Emas Banyuwangi :
Setelah dikabarkan macet karena banyaknya demo dan penolakan PT Bumi kembali menegaskan bahwa mereka akan memproduksi emas dan perak secara komersial dengan produksi
bijih rata-rata sebesar 3 juta ton per tahun untuk mendukung produksi
tahunan emas hingga 90 ribu ounce dan perak hingga 1 juta ounce.
Hal ini kemudian ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Timur Dewi J Putriani bahwa izin penambangan emas tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi yang langsung dilaporkan kepada Dinas Energi Sumber Daya
Mineral. Izin penambangan itu ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 yang menyatakan izin penambangan dikeluarkan oleh pemerintah
provinsi. Karena izin penambangan dikeluarkan sebelum Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 diberlakukan, maka kewenangan pengeluaran izin ada
pada pemerintah kabupaten.
Pemerintah provinsi pun juga tidak berwenang atas pengawasan.
Kewenangan itu ada pada pemerintah pusat. Pengawasan penambangan PT BSI
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Sedangkan izin
Analisis Dampak Lingkungan PT Bumi diurus oleh Badan Lingkungan Hidup
Jawa Timur.
Dewi mengaku tak tahu soal peledakan perdana di area tambang. PT Bumi
pun, kata dia, tidak harus memberi tahukan rencana peledakan maupun
eksplorasi. "Memang PT Bumi tak punya kewajiban memberitahu kami."
Disadur dari berbagai sumber


0 comments:
Post a Comment